Rabu, 08 November 2017

SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Oleh
Muhammad Emirudin
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
Indonesia adalah negara kepulauan yang terdapat di kawasan asia tenggara , Negara Indonesia adalah negara hukum mempunyai arti bahwa Indonesia merupakan negara yang memegah teguh dan menjunjung tinggi hukum dengan berlandaskan hukum yang ada (rechtstaat) dalam melaksanakan pemerintahannya, tanpa melihat kekuasaan semata (machstaat). Indonesia juga memiliki dasar hukum untuk menjalankan hakekat bernegara dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang sesuai dengan kaedah dan kebiasaan yang berkembang di Indonesia .

Timbul sebuah pertanyaan , "Kenapa sebuah negara harus memiliki konstitusi sendiri" karena konstitusi merupakan sebuah pondasi bagi sebuah negara apabila sebuah negara tidak memiliki "fondasi" maka negara bagaikan bangunan tanpa pondasi maka dari itu Konstitusi adalah salah satu aspek yang harus terpenuhi dalam sebuah negara yang berdaulat , agar dapat memperkokoh keutuhan dari negara tersebut.


1.2 Rumusan masalah

Adapun rumusan masalah yang saya bahas dalam tulisan ini adalah

1. Sistem apakah yang di gunakan indonesia dalam perubahan konstitusi negara Republik Indonesia?


1.3. Tujuan dan Manfaat penulisan


1.3.1 Tujuan penulisan


Tujuan penulisan ini adalah 


1.untuk menambah pengetahuan dalam sistem perubahan konstitusi khususnya di negara republik indonesia


2. Ajang diskusi untuk memberikan masukan bagi mahasiswa yang tertarik dalam membahas sistem perubahan konstitusi di indonesia


3. Ajang pembelajaran bagi pembaca dan juga khususnya bagi penulis dalam memperdalam ilmu di bidang hukum konstitusi


1.3.2 Manfaat Penulisan


Adapun manfaat penulisan ini adalah


1. Untuk memperkaya ilmu pengetahuan, menambah dan melengkapi karya ilmiah serta memberikan kontribusi pemikiran mengenai sistem perubahan konstitusi di indonesia


2.  Hasil penulisan ini semoga bermanfaat bagi semua orang, terutama untuk peminat pada perkuliahan di Fakultas Hukum dan untuk sumbangan pemikiran ilmiah hukum Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi konstitusi
Dari segi bahasa Konstitusi berasal dari bahasa prancis (Constituer) Yang berarti membentuk , maksud dari membentuk disini adalah membentuk , menyusun , dan menata suatu negara . Istilah konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara , sistem ini berupa kumpulan yang membentuk ,mengatur atau memerintah suatu negara . Peraturan itu ada yang berbentuk tertulis dan ada yang tidak tertulis yang merupakan sebuah kebiasaan praktik penyelenggaraan kenegaraan . Ada 2 (dua) definisi dari konstitusi yakni :

1. Konstitusi dalam arti luas

Konstitusi merupakan seluruh aturan atau ketentuan hukum (Hirarki perundang-undangan)

2. Konstitusi dalam arti sempit

Konstitusi hanyalah Undang-Undang Dasar , yaitu merupakan suatu aturan - aturan yang bersifat pokok

Kedudukan sebuah konstitusi dalam sebuah negara sangatlah penting karena sebuah konstitusi merupakan tolak ukur dalam suatu negara menjalankan sistem kenegaraan , konstitusi memiliki kedudukan sebagai Dasar hukum dan Hukum tertinggi . Tujuan adanya konstitusi dalam sebuah negara adalah untuk membatasi pemerintah dalam menjalankan suatu pemerintahan agar tidak sewenang-wenang 


2.2 Sistem perubahan konstitusi dalam sebuah negara

Konstitusi biasanya memiliki sifat fleksibel dan rigid , konstitusi bersifat fleksibel brarti konstitusi memberikan ruang dalam perubahannya atau tidak sedangkan konstitusi bersifat rigid berarti konstitusi mudah atau tidak mengikuti perubahan zaman . Pada dasarnya konstitusi memiliki sifat khas yaitu harus mampu mengikuti perubahan zaman .
Dalam sistem ketatanegaraan yang modern ada 2 cara atau sistem untuk merubah konstitusi yakni 

1. Sistem Renewal

Renewal merupakan sistem perubahan konstitusi secara keseluruhan , sehingga yang di berlakukan adalah konstitusi baru yang di ubah secara keseluruhan dan yang di ubah tersebut dihilangkan

2. Sistem amandemen 

Adalah sistem Perubahan konstitusi dengan cara memperbaiki suatu konstitusi tidak terjadi pada keseluruhan suatu konstitusi bagian dalam konstitusi asli

Menurut budiarjo ada 4 prosedur dalam merubah suatu konstitusi baik dengan sistem renewal dan amandemen 


1. Sidang badan legislatif yang ditambah beberapa syarat 

2. Referendum Pengambilan keputusan dengan menolak atau menerima suatu perubahan konstitusi
3. Bagi negara federal harus 3/4 anggota dari negara bagian yang menyetujui
4. Perubahan dengan kovensi 

Dalam perubahan UUD 1945 diatur mengenai tata cara perubahan konstitusi dalam pasal 33 UUD 1945.


Di negara Republik Indonesia menganut sistem perubahan secara amandemen karena ada beberapa bagian dari Undang-Undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang tidak boleh diubah yakni :


1. Batang tubuh

2. Pembukaan 
3. Aturan peralihan
4. Penjelasan 
5. Aturan Tambahan


BAB III
Kesimpulan
Ada 2 sistem cara yang dapat digunakan dalam perubahan suatu konstitusi di berbagai negara yaitu 
1. Sistem Renewal
2. Sistem amandemen
Dan Indonesia menggunakan sistem perubahan Amandemen Karena dalam konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ada beberapa bagian yang tidak dapat di ubah yakni :
1. Batang tubuh
2. Pembukaan 
3. Peraturan Peralihan
4. Penjelasan
5. Aturan Tambahan
Maka dari itu sangatlah sulit apabila Indonesia menggunakan sistem perubahan renewal dengan cara mengubah seluruhan dan membuang semua yang sudah di ubah karena Indonesia dalam setiap terbitan suatu amandemen baru dalam Undang-Undang akan di lampirkan amandemen-amandemen sebelumnya 


Daftar Pustaka
Asshidiqie,jimly. Pengantar Hukum Tata Negara . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2011.
http://www.informasiahli.com/2016/06/perubahan-konstitusi-di-indonesia.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-konstitusi-lengkap.html
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-tujuan-jenis-fungsi-konstitusi.html

SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Oleh Muhammad Emirudin BAB I PENDAHULUAN 1.1 Pendahuluan Indonesia adalah negara kepulauan yang terdapat di kawasan asia tenggara ,...